Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017
Implementasi Nilai Pancasila ? Pancasila adalah dasar Negara Indonesia. Nilai - nilai Pancasila ini digali dari budaya bangsa.  Harapan Pemerintah semua masyarakat mempraktekkan nilai - nilai Pancasila. Pancasila itu sejauh ini hanya dipahami sebagai dasar Negara. Akan tetapi belum dipraktekkan dalam kehidupan sehari - hari. Contoh sederhana tokoh tokoh bangsa ini harusnya menjadi teladan buat rakyat. Tokoh - tokoh yang sudah paham dengan Pancasila saja tidak memperlihatkan perilaku yang baik. Lihat saja berapa kader Partai Politik yang jadi pesakitan. Padahal mereka di kader melalui Parpol. Parpol sendiri adalah pilar demokrasi. Mereka yang membuat peraturan di bangsa ini.  Namun, sayang gagal memberikan contoh yang baik kepada rakyat. Penerapan nilai - nilai Pancasila dalam keseharian kita harus melalui keteladanan dari tokoh elit bangsa. Pancasila bisa jadi hanya sebatas slogan saja, tapi tidak diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah waktunya kita mu
Lestarikan Hutan Eksploitasi hutan terus jalan tanpa henti. Bisnis hasil hutan memang jadi primadona, pasalnya bisnis yang satu ini sangat menggiurkan. Hutan jadi lahan bisnis yang jadi sasaran empuk oleh pihak - pihak yang berkepentingan. Kondisi hutan jadi hancur. Fatalnya lagi tidak ada upaya rehabilitasi dan reboisasi. Fungsinya pun mulai berkurang atau sama sekali tidak ada. Akhirnya, banjir pun melanda dan pemanasan global kian terasa. Penanaman pohon pada lahan kritis tersebut jadi prioritas. Agar fungsi hutan seperti sedia kala. Jika tidak, mata air debitnya berkurang atau kering. Selain itu, warga juga akan kesulitan mendapatkan kayu untuk membangun rumah. Masalah hutan tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena akibatnya suatu saat nanti kita rasakan. Bukan saja kita, anak cucu kita dapat imbasnya.
Reformasi Desa "Dari Desa Membangun Indonesia" itulah jargon pembangunan yang diusung oleh Pemerintah yang dikomandoi Presiden Joko Widodo. Kebijakan Pemerintah yang mengucurkan Dana Desa sekitar 60 triliun rupiah pada tahun ini adalah bentuk perhatian dan keseriusan Pemerintah untuk membangun Desa. Desa ibarat ketiban bulan. Sesuatu yang tak diduga tiba - tiba ada. Sebab sebelumnya Desa tak bermimpi ada kebijakan Pemerintah yang mengalokasikan dana besar dan segar untuk pembangunan dan pemberdayaan di tingkat Desa. Lahirnya Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksana dibawahnya menjadi pedoman dalam pengelolaan Dana Desa tersebut. Aturan ini diperuntukkan sebagai landasan hukum  pelaksanaan kegiatan dari Dana Desa ini. Seiring dengan itu, untuk menyukseskan program mulia itu Pemerintah Desa harus menyiapkan Sumber Daya Manusia yang baik. Ini sangat diperlukan untuk menunjang suksesnya pengelolaan Dana Desa. Karenanya, upaya "Reformas
Hal 6.. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes tersebut yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa Bupati / Walikota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk di evaluasi. Kemudian Bupati / Walikota menetapkan hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan Perdes tentang APBDes. Langkah berikutnya, Kepala Desa menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati /Walikota melakukan perubahan seandainya harus dilakukan perubahan. Apabila tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa, Bupati /Walikota/Camat membatalkan Rancangan Perdes dan berlaku APBDes tahun sebelumnya.
Hal 5.. Bendahara Desa dijabat oleh staf pada urusan keuangan yang mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes. Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDes adalah sebagai berikut : a. Sekertaris Desa  menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes tahun berkenaan. Selanjutnya, menyampaikan Peraturan Desa kepada Kepala Desa. b. Rancangan Peraturan Desa tentang RAPBDes tersebut oleh Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama. c. RAPBDes itu disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
Hal 4... d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes e. Melakukan Verifikasi terhadap bukti - bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes. Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Kepala Seksi mempunyai tugas : a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya b. Melaksanakan kegiatan dan / atau bersama lembaga kemasyarakatan desa yang telah ditetapkan dalam APBDes c. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan d. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan e. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa dan f. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Hal 3... Selain itu Perangkat Desa juga bertugas sebagai Pelaksana Teknis Pengelola Kegiatan Desa (PTPKD). Berdasarkan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 3-7. Bahwa PTPKD ditetapkan oleh Kepala Desa. PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa melalui SK Kepala Desa yang terdiri : 1. Sekertaris Desa 2. Kepala Seksi dan 3. Bendahara Sekertaris Desa selaku kordinator pelaksana tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas : a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes b. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, perubahan APBDes dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya perangkat desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Tugas perangkat desa sudah diatur dalam regulasi Desa. Ada beberapa tugas perangkat desa yaitu : a. Sebagai anggota tim penyusun RPJMDes. b.Sekertaris Desa sebagai ketua Tim c. Tim Pengelola Kegiatan d. Perangkat Desa terlibat dalam penyusunan APBDes e. Menyusun RAB f. Mengajukan Surat Permohonan Pencairan (SP2) g. Memfasilitasi pengadaan barang dan jasa h. Mengerjakan buku kas pembantu kegiatan i. Memverifikasi RAB j. Memverifikasi  persyaratan pengajuan SP2.
Buku Drama Aparat Desa Gugat Atasan di Meja Hijau Bab I Tahukah anda apa itu Perangkat Desa ? Perangkat Desa adalah staf yang bekerja sebagai pembantu Kepala Desa. Lebih lengkapnya tentang defenisi  Perangkat Desa dijelaskan dalam Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jadi Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan kordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa , dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana tekhnis dan unsur - unsur kewilayahan. Posisi peran Perangkat Desa dalam struktur Pemerintah Desa punya tugas penting untuk menyukseskan kebijakan yang ada di Desa. Perangkat Desa berperan membantu menyusun dan melaksanakan kebijakan yang telah di sepakati melalui musyawarah Desa. Begitu pula sistem pemerintahan desa tidak akan berjalan maksimal jika Perangkat Desa pasif. Karenanya, Pemerintahan Desa dituntut aktif membantu  pada  setiap program yang sudah
Coba - Angan Sering kita dengar ucapan " jangan banyak mengkhayal nanti stress". Ada juga lirik lagu dangdut persis seperti itu. Benar atau salah, terbukti atau ptidak ? Persisnya belum tahu. Tapi Albert Einstein berkhayal alias berimajinasi itu penting. Kata Einstein imajinasi itu lebih penting dari ilmu pengetahuan. Percaya ? Antara ya atau tidak. Mari kita analisa dengan pendekatan imajinasi. Imajinasi yang dibantu dengan pertanyaan. Sebab kata Einstein "pertanyaan adalah kunci ilmu pengetahuan". Dari mana ilmu pengetahuan itu ? Melalui penelitian. Apa yang diteliti ? Solusi atas suatu masalah atau ingin dapat hal baru. Mengapa diteliti ? Karena rasa ingin tahu. Sumber ingin tahu ? pikiran. Mungkin titik temunya disini. Berpikir adalah berimajinasi. Sehingga muncul kesimpulan imajinasi itu lebih penting dari ilmu pengetahuan. Karena ilmu tak akan ada tanpa melalui proses berpikir. Tapi buah pikiran sulit dipercaya jika tidak terbukti. Baru sebatas ide.
Batas Kuasa Pemerintah sebagai representasi dari Negara punya kewenangan besar dalam mengeluarkan kebijakan. Seluruh kekayaan alam pun dibawah kendalinya. Kekuasaan  Negara yang besar tersebut dikhawatirkan akan disalahgunakan dan dampaknya merugikan masyarakat. Untuk mengontrol kekuasaan negara itu maka dipandang perlu diterbitkan aturan. Aturan tersebut adalah konstitusi. Plato berujar perlu sebuah aturan untuk membatasi kekuasaan dengan etika politik, kekuasaan dan kepemimpinan. Pendapat serupa diutarakan oleh Cornelis Lay . Kata dia, kekuasaan mesti dibatasi. Baik Plato maupun Cornelis Lay merasa was was bila Negara dalam hal ini Pemerintah dalam menjalankan, tugas, hak, kewajiban dan wewenangnya tidak dipandu dengan aturan. Yang jadi korban adalah masyarakat. Dengan adanya aturan langkah Pemerintah yang menyimpang dari koridor dapat diingatkan. Penegakan aturan dalam kehidupan bernegara adalah wajib. Sehingga apa yang menjadi cita - cita  dapat terwujud.
Adakah Cinta Sejati ? Cerita cinta tak pernah ada habisnya. Selalu saja ada sisi menariknya. Sekalipun yang diceritakan itu berkutat pada cinta itu sendiri. Tak jauh bergeser dari pohon cinta. Cinta sejati saat ini jadi bahan diskusi muda - mudi. Semua berharap cinta yang didapatkan dari pasangannya nanti berupa cinta sejati. John Lee menuturkan cinta sejati itu adalah mencintai tanpa rasa lelah dan tanpa pamrih. Sulit mendefinisikan apa itu cinta sejati. Sebab cinta menyangkut perasaan. Dan setiap orang punya perasaan berbeda beda. Mengartikan cinta sejati hanya bisa dilakukan melalui pendekatan hati. Sebab cinta ranahnya ada di hati. Rasio, tampan, jabatan dan harta hanya pelengkap sempurnanya cinta sejati. Cinta sejati itu adalah bentuk komitmen cinta dari dua hati insan yang bertautan. Cinta sejati ikatan dua hati  yang kuat. Sulit dipisahkan dalam kondisi apapun. Cinta sejati tetap bersemayam dihati, meski salah satu diantara mereka telah tiada.