Hal 6..

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes tersebut yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa Bupati / Walikota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk di evaluasi.

Kemudian Bupati / Walikota menetapkan hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan Perdes tentang APBDes. Langkah berikutnya, Kepala Desa menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati /Walikota melakukan perubahan seandainya harus dilakukan perubahan.

Apabila tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa, Bupati /Walikota/Camat membatalkan Rancangan Perdes dan berlaku APBDes tahun sebelumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini