Hal 6..
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes tersebut yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa Bupati / Walikota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk di evaluasi.
Kemudian Bupati / Walikota menetapkan hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan Perdes tentang APBDes. Langkah berikutnya, Kepala Desa menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati /Walikota melakukan perubahan seandainya harus dilakukan perubahan.
Apabila tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa, Bupati /Walikota/Camat membatalkan Rancangan Perdes dan berlaku APBDes tahun sebelumnya.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes tersebut yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa Bupati / Walikota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk di evaluasi.
Kemudian Bupati / Walikota menetapkan hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan Perdes tentang APBDes. Langkah berikutnya, Kepala Desa menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati /Walikota melakukan perubahan seandainya harus dilakukan perubahan.
Apabila tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa, Bupati /Walikota/Camat membatalkan Rancangan Perdes dan berlaku APBDes tahun sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar