Reformasi Desa

"Dari Desa Membangun Indonesia" itulah jargon pembangunan yang diusung oleh Pemerintah yang dikomandoi Presiden Joko Widodo. Kebijakan Pemerintah yang mengucurkan Dana Desa sekitar 60 triliun rupiah pada tahun ini adalah bentuk perhatian dan keseriusan Pemerintah untuk membangun Desa.

Desa ibarat ketiban bulan. Sesuatu yang tak diduga tiba - tiba ada. Sebab sebelumnya Desa tak bermimpi ada kebijakan Pemerintah yang mengalokasikan dana besar dan segar untuk pembangunan dan pemberdayaan di tingkat Desa. Lahirnya Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksana dibawahnya menjadi pedoman dalam pengelolaan Dana Desa tersebut. Aturan ini diperuntukkan sebagai landasan hukum  pelaksanaan kegiatan dari Dana Desa ini.

Seiring dengan itu, untuk menyukseskan program mulia itu Pemerintah Desa harus menyiapkan Sumber Daya Manusia yang baik. Ini sangat diperlukan untuk menunjang suksesnya pengelolaan Dana Desa. Karenanya, upaya "Reformasi Desa" baik itu ditingkat Kepemerintahan Desa maupun di tingkat Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat mutlak dilakukan.


Tanpa "Reformasi Desa" dikhawatirkan pengelolaan Dana Desa tidak tepat sasaran dan progress kegiatan berjalan lamban. Pemerintah Daerah harus mengawal pengelolaan Dana Desa dengan memberikan penguatan kepada Pemerintah Desa dan pihak terkait lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini