Hal 3...

Selain itu Perangkat Desa juga bertugas sebagai Pelaksana Teknis Pengelola Kegiatan Desa (PTPKD). Berdasarkan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 3-7.

Bahwa PTPKD ditetapkan oleh Kepala Desa. PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa melalui SK Kepala Desa yang terdiri :

1. Sekertaris Desa
2. Kepala Seksi dan
3. Bendahara

Sekertaris Desa selaku kordinator pelaksana tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas :

a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes
b. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, perubahan APBDes dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes.

Komentar

Postingan populer dari blog ini