Buku

Drama Aparat Desa Gugat Atasan di Meja Hijau

Bab I

Tahukah anda apa itu Perangkat Desa ? Perangkat Desa adalah staf yang bekerja sebagai pembantu Kepala Desa. Lebih lengkapnya tentang defenisi  Perangkat Desa dijelaskan dalam Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Jadi Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan kordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa , dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana tekhnis dan unsur - unsur kewilayahan.

Posisi peran Perangkat Desa dalam struktur Pemerintah Desa punya tugas penting untuk menyukseskan kebijakan yang ada di Desa. Perangkat Desa berperan membantu menyusun dan melaksanakan kebijakan yang telah di sepakati melalui musyawarah Desa.

Begitu pula sistem pemerintahan desa tidak akan berjalan maksimal jika Perangkat Desa pasif. Karenanya, Pemerintahan Desa dituntut aktif membantu  pada  setiap program yang sudah ditetapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini