Hal 5..


Bendahara Desa dijabat oleh staf pada urusan keuangan yang mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.

Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDes adalah sebagai berikut :

a. Sekertaris Desa  menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes tahun berkenaan. Selanjutnya, menyampaikan Peraturan Desa kepada Kepala Desa.
b. Rancangan Peraturan Desa tentang RAPBDes tersebut oleh Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
c. RAPBDes itu disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini