Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya perangkat desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Tugas perangkat desa sudah diatur dalam regulasi Desa. Ada beberapa tugas perangkat desa yaitu :

a. Sebagai anggota tim penyusun RPJMDes.
b.Sekertaris Desa sebagai ketua Tim
c. Tim Pengelola Kegiatan
d. Perangkat Desa terlibat dalam penyusunan APBDes
e. Menyusun RAB
f. Mengajukan Surat Permohonan Pencairan (SP2)
g. Memfasilitasi pengadaan barang dan jasa
h. Mengerjakan buku kas pembantu kegiatan
i. Memverifikasi RAB
j. Memverifikasi  persyaratan pengajuan SP2.

Komentar

Postingan populer dari blog ini