Postingan

Merdeka Tak cukup lagi dua pekan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke - 72 tahun akan dirayakan. Peristiwa yang sangat bersejarah itu dirayakan setiap tahun dengan aneka macam kegiatan. Tujuannya tak lain untuk mengenang jasa - jasa Para Pejuang Kemerdekaan RI. Bahwa Para Pejuang itu berusaha sekuat tenaga dengan darah, air mata dan nyawa rela dikorbankan hanya untuk satu kata "Merdeka". Merdeka dalam arti melepaskan diri dari belenggu Penjajah yang kejam, merampok kekayaan alam dan menyiksa rakyat. Penjajah yang biadab itu hidup berleha - leha dan menjadikan rakyat sebagai budak. Kelakuan Para Penjajah yang tak manusiawi itu membuat tokoh - tokoh perjuangan marah dan melawan. Slogan "Merdeka atau Mati". Dua kata itu adalah pilihan dalam perjuangannya. Para Pejuang  mengibarkan bendera perang untuk mengusir Penjajah dari tanah air tercinta ini. Segala kekuatan dikerahkan untuk sebuah cita - cita mulia yang disebut kemerdekaan. Mulai dari tenaga, pikiran,
Implementasi Nilai Pancasila ? Pancasila adalah dasar Negara Indonesia. Nilai - nilai Pancasila ini digali dari budaya bangsa.  Harapan Pemerintah semua masyarakat mempraktekkan nilai - nilai Pancasila. Pancasila itu sejauh ini hanya dipahami sebagai dasar Negara. Akan tetapi belum dipraktekkan dalam kehidupan sehari - hari. Contoh sederhana tokoh tokoh bangsa ini harusnya menjadi teladan buat rakyat. Tokoh - tokoh yang sudah paham dengan Pancasila saja tidak memperlihatkan perilaku yang baik. Lihat saja berapa kader Partai Politik yang jadi pesakitan. Padahal mereka di kader melalui Parpol. Parpol sendiri adalah pilar demokrasi. Mereka yang membuat peraturan di bangsa ini.  Namun, sayang gagal memberikan contoh yang baik kepada rakyat. Penerapan nilai - nilai Pancasila dalam keseharian kita harus melalui keteladanan dari tokoh elit bangsa. Pancasila bisa jadi hanya sebatas slogan saja, tapi tidak diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah waktunya kita mu
Lestarikan Hutan Eksploitasi hutan terus jalan tanpa henti. Bisnis hasil hutan memang jadi primadona, pasalnya bisnis yang satu ini sangat menggiurkan. Hutan jadi lahan bisnis yang jadi sasaran empuk oleh pihak - pihak yang berkepentingan. Kondisi hutan jadi hancur. Fatalnya lagi tidak ada upaya rehabilitasi dan reboisasi. Fungsinya pun mulai berkurang atau sama sekali tidak ada. Akhirnya, banjir pun melanda dan pemanasan global kian terasa. Penanaman pohon pada lahan kritis tersebut jadi prioritas. Agar fungsi hutan seperti sedia kala. Jika tidak, mata air debitnya berkurang atau kering. Selain itu, warga juga akan kesulitan mendapatkan kayu untuk membangun rumah. Masalah hutan tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena akibatnya suatu saat nanti kita rasakan. Bukan saja kita, anak cucu kita dapat imbasnya.
Reformasi Desa "Dari Desa Membangun Indonesia" itulah jargon pembangunan yang diusung oleh Pemerintah yang dikomandoi Presiden Joko Widodo. Kebijakan Pemerintah yang mengucurkan Dana Desa sekitar 60 triliun rupiah pada tahun ini adalah bentuk perhatian dan keseriusan Pemerintah untuk membangun Desa. Desa ibarat ketiban bulan. Sesuatu yang tak diduga tiba - tiba ada. Sebab sebelumnya Desa tak bermimpi ada kebijakan Pemerintah yang mengalokasikan dana besar dan segar untuk pembangunan dan pemberdayaan di tingkat Desa. Lahirnya Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksana dibawahnya menjadi pedoman dalam pengelolaan Dana Desa tersebut. Aturan ini diperuntukkan sebagai landasan hukum  pelaksanaan kegiatan dari Dana Desa ini. Seiring dengan itu, untuk menyukseskan program mulia itu Pemerintah Desa harus menyiapkan Sumber Daya Manusia yang baik. Ini sangat diperlukan untuk menunjang suksesnya pengelolaan Dana Desa. Karenanya, upaya "Reformas
Hal 6.. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes tersebut yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa Bupati / Walikota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk di evaluasi. Kemudian Bupati / Walikota menetapkan hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan Perdes tentang APBDes. Langkah berikutnya, Kepala Desa menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati /Walikota melakukan perubahan seandainya harus dilakukan perubahan. Apabila tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa, Bupati /Walikota/Camat membatalkan Rancangan Perdes dan berlaku APBDes tahun sebelumnya.
Hal 5.. Bendahara Desa dijabat oleh staf pada urusan keuangan yang mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes. Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDes adalah sebagai berikut : a. Sekertaris Desa  menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes tahun berkenaan. Selanjutnya, menyampaikan Peraturan Desa kepada Kepala Desa. b. Rancangan Peraturan Desa tentang RAPBDes tersebut oleh Kepala Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama. c. RAPBDes itu disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
Hal 4... d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes e. Melakukan Verifikasi terhadap bukti - bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes. Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Kepala Seksi mempunyai tugas : a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya b. Melaksanakan kegiatan dan / atau bersama lembaga kemasyarakatan desa yang telah ditetapkan dalam APBDes c. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan d. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan e. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa dan f. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.