Perangkat Desa Menggugat

Tiga perangkat Desa Latompe, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara masing masing Laode Biku (Kaur Pemerintahan) Rohi Mandakia (Sekdes) Laode Alam (Kaur Perencanaan)   .

Kami bertiga menggugat Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Latompe tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa tertanggal 10 Mei tahun 2017. Gugatan kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Alasan gugatan kami karena kebijakan Pj. Kepala Desa Latompe, Pusrawati bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2017 tentang Desa dan peraturan peraturan  pelaksana dibawahnya.

Salah satu point yang dipertanyakan adalah pemberhentian kami sebagai perangkat tidak melalui mekanisme yang ada. Dari gugatan kami ini ada misi yang harus diwujudkan terutama terkait dengan layanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah termasuk didalamnya Pemerintah Desa.

Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mendorong profesionalisme dalam menjalankan sistem pemerintahan yang yang ada di tingkat desa. Harapannya yaitu mengelola pemerintahan desa harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kemudian, Kepala Desa tidak sewenang wenang melakukan pemberhentian perangkat desa dengan semaunya. Dalam hal ini Kepala Desa harus dalam mengambil keputusan tidak melewati kewenangan yang dimiliki.

Terima kasih semoga ini menjadi titik awal untuk mewujudkan layanan publik yang baik dan sejalan dengan aturan yang berlaku. Saat ini gugatan kami sedang dalam proses..

Komentar

Postingan populer dari blog ini